Ada berbagai alasan yang memaksakan kita untuk memiliki paspor. Seperti wisata ke luar negeri, pendidikan ataupun bisnis. Di luar itu semua, memiliki paspor sendiri dirasa perlu untuk berjaga-jaga lho. Siapa tau kamu menang undian dan bisa dikirim keliling Eropa misalnya.

Nah, selain dokumen yang harus kamu siapkan, nampaknya tinggal kesabaran yang perlu kamu siapkan saat membuat paspor di imigrasi Indonesia.

Dokumen yang harus kamu bawa?

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Materai

Bagaimana membuat paspor secara manual?

1. Datanglah ke kantor imigrasi terdekat di tempatmu tinggal. Usahakan datang saat pagi hari, karena jumlah pemohon dibatasi 200 setiap harinya (bisa saja berbeda-beda kuota di setiap kota).
2. Siapkan seluruh dokumen, jangan sampai ada yang tertinggal ya.
3. Setiba di kantor imigrasi, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi ya.
4. Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket dan dapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

Ada cara baru membuat paspor secara online, bagaimana?

Ada cara lain untuk menghindari antrian panjang saat membuat paspor, yaitu permohonan secara online. Lebih praktis!

1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi (sementara hanya tersedia untuk Android).
2. Daftarkan diri kamu dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor. Setelah itu akun kamu akan diverifikasi melalui email.
3. Login kembali setelah akun terverifikasi.
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu.
5. Lengkapi data permohonan antri paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
6. Cek kembali jadwal antre yang kamu ajukan apakah sudah disetujui atau belum.
7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
8. Dan ikuti prosesnya deh!

Ada aturan yang perlu kamu tahu, bahwa satu/1 akun bisa untuk mendaftar 5 orang, yaitu memiliki status sebagai:
1. Bapak/Ibu
2. Suami/Istri
3. Anak
4. Pribadi
Artinya, kamu dibatasi untuk mendaftar khusus keluarga saja. Jadi teman, atau pacar tidak bisa ya!

Cara Lain

Untuk kamu yang tak menggunakan ponsel Android tapi tak ingin repot mengantri, kamu coba cek website kantor imigrasi yang terdekat dari rumah kamu deh, siapa tau kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan daftar online via website mereka!

Pastikan datang 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan ya. Jikalau kamu terlambat, kodemu bisa hangus dan kamu harus mendaftar ulang.

Berapa sih biaya membuat paspor baru?

  • Paspor biasa 48 halaman per orang yaitu Rp300.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
  • Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
  • Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp100.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp200.000
  • Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp100.000

Jadi bagaimana? Selagi ada waktu, jangan tunda-tunda membuat paspor ya!